TIGA KALI dalam seminggu, pria 46 tahun ini harus keliling dari rumah ke rumah, di tiga RT di kawasan pemukiman di Balas Klumprik, Surabaya Barat. Bau menyengat sampah, tak mempan lagi bagi hidungnya. Satu demi satu tempat sampah di depan rumah warga diangkut ke atas gerobak yang ia tarik seorang diri.
Pria itu bernama Seniman, warga kampung Klumprik, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamaatan Wiyung, sebagai tenaga pengangkut sampah dari rumah ke rumah. Selama 11 tahun, Seniman bergelut dengan limbah rumah tangga, yang sering diabaikan dan tidak dipilah warga.
BACA JUGA : Rakyat Dipaksa Sewa Tanah ke Pemerintah
Seniman tidak memakai baju khusus atau alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Pakaian yang ia kenakan, senyamannya saja. Sarung tangan dari kain, karena yang dari karet membuatnya tidak nyaman dan kurang cekatan dalam bekerja. Alas kami yang ia pakai pun seadanya. Tanpa masker yang melindungi mulut dan hidungnya.
Tidak ada APD, ya cuma sarung tangan dan sepatu biasa, kalau pakai masker malah tidak bisa nafas dengan enak,” ucap Seniman enteng.
Ia bukan tidak tahu apa risiko yang dihadapi setiap bekerja. Namun untuk membeli APD standar, ia mengaku tak sanggup.
Sampai pada satu hari, Seniman memindahkan sampah dari tempat pembuangan milik warga ke dalam gerobaknya. Kala itu, sampah dalam kondisi penuh di wadahnya, hingga membuat sampah tercecer. Ia lantas memunguti sampah ke gerobak menggunakan tangan. Tak diduga, sebatang bambu tusuk sate menancap di telapak tangannya.
Darah mengucur pelan, rasa nyeri menyeruak setelahnya. Segera ia bersihkan darah dan kotoran di telapak tangan, sambil berusaha menghentikan darah yang keluar. Seniman, mengabaikan luka itu. Mengira sudah tidak ada masalah, ia melanjutkan pekerjaannya hingga selesai. Tidak terasa, nyeri di telapak tangannya masih dirasa ketika sudah berada di rumah.
Perlahan, tubuhnya bereaksi. Lemas dirasanya. Daya tahan tubuh Seniman menurun, sehingga ia terpaksa tidak dapat bekerja mengambil sampah warga. Meski sudah berobat ke Puskesmas, kondisi Seniman belum langsung pulih hingga 2 minggu ke depan. Bagi pekerja tanpa status sepertinya, tak memungut sampah sama artinya menyusut penghasilannya yang sudah tak seberapa itu.
“Pernah sampai dua minggu tidak bisa ambil sampah, minta teman menggantikan ambil sampah,” cerita Seniman.
Bukan hanya kehilangan waktu dan kesempatan bekerja, Seniman harus mengeluarkan uang hingga Rp300 ribu dalam satu minggu, untuk membayar teman yang menggantikannya mengangkut sampah dari rumah warga. Padahal, bayaran menjadi petugas pengangkut sampah dari rumah ke rumah itu hanya Rp1,3 juta setiap bulannya.
Untuk menambah pemasukan, Seniman menjadi pemulung dan memilah sampah plastik kemasan, untuk dijual kepada pengepul.
Tambahannya bisa dapat antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa dapat Rp900 ribu-Rp1 juta, jadi sudah menurun,” tuturnya.
Selain menarik gerobak sampah dan menjual plastik bekas, kebutuhan keluarga Seniman didukung pekerjaan istrinya sebagai buruh cuci 3 hari dalam seminggu. Padahal ia mesti menyiapkan dana pendidikan bagi puteranya yang masih menempuh pendidikan di bangku pondok pesantren.
“Kalau dikata cukup, ya masih sangat kurang. Tapi ya harus diterima mau bagaimana lagi,” imbuh Seniman. Minimnya penghasilan sebagai penarik gerobak sampah, tidak sebanding dengan tingginya risiko penyakit yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwanya karena harus selalu bersentuhan dengan limbah.
Selain bahaya tusuk sate, ada juga beling yang sering melukai karena tidak dibungkus dengan baik. Kadang juga kotoran kucing bercampur dengan sampah rumah tangga,” ujarnya.
Tempat penampungan sementara (TPS) untuk sampah, banyak yang tersebar di sekitar permukiman warga atau perumahan. Pengelolaannya berada di bawah kendali pengurus RW. Biaya mengangkut sampah dari rumah ke TPS ditanggung warga, sedangkan pengangkutan dari TPS ke TPA dibiayai pemerintah daerah.
BACA JUGA :
Asal-usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian 1)
Asal-usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian 2)
Nah, orang seperti Seniman, adalah bagian penting dalam alur pengangkutan sampah di Surabaya. Bayangkan saja, apa jadinya warga di pemukiman itu jika Seniman tak mengambil sampah-sampah mereka selama beberapa hari saja? Sampah yang menumpuk di pemukiman, membuat warga tak nyaman dan rentan terserang penyakit. Termasuk juga potensi konflik di antara mereka.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebutkan, jumlah TPS sampah di Surabaya diperkirakan sekitar 191 tempat, dua diantaranya memiliki daya tampung skala besar, mencapai 70 ton setiap harinya. Seperti TPS Rangkah dan Srikana, yang menampung sampah dari 3 wilayah kecamatan yang berbeda.
Dari angka itu, terdapat 12 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R yang dikelola pemerintah kota. Sementara TPS skala kecil yang ada di perkampungan atau perumahan warga, tidak terdata secara pasti. Di titik inilah Seniman dan ribuan tenaga pemungut sampah warga lainnya berperan.
Pekerjaan sebagai penarik gerobak dan pemilah sampah di TPS mandiri milik warga, merupakan salah satu pekerjaan non-formal yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah terkesan mengabaikan keberadaan pekerja ini. Sedangkan kebiasaan masyarakat enggan memilah sampah, memperberat kerja mereka.
Sampai saat ini, Seniman belum pernah mendapatkan bantuan atau insentif dari pemerintah kota. Padahal, pekerja di TPS3R yang dikelola pemerintah kota, mendapatkan pendapatan hampir setara UMR. “Belum pernah dapat sampai sekarang, tidak ada bantuan uang atau apa,” ucapnya.
Ia berharap ada perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya, khususnya dalam hal jaminan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan untuk pekerjaan yang berisiko ini. Berkat peran pekerja seperti Seniman, segudang penghargaan dan prestasi tingkat nasional hingga dunia di bidang kebersihan telah diraih Kota Surabaya.
Pentingnya Wadah dan Kebijakan yang Berpihak
Perbedaan pendapatan pekerja pengelola sampah di Surabaya, diungkap Hanie Ismail, dari Komunitas Nol Sampah Indonesia. Hasil survei yang ia lakukan di sejumlah kota di Indonesia termasuk Surabaya, terdapat lebih dari 200 orang pekerja pengelola sampah di TPS dan TPS3R yang dikelola pemerintah kota yang mendapatkan honor mencapai Rp4 juta per orang.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan penghasilan penarik gerobak sampah di TPS mandiri yang jumlah personelnya cukup banyak tersebar di seluruh Surabaya. “Yang ditangani pemerintah hanya TPS3R, honornya sekitar Rp4 juta, jumlah penerimanya sekitar 200 orang lebih,” ujar Hanie.
BACA JUGA : MAYDAY| Nasib Pekerja Mal Suroboyo
Honor penarik gerobak sampah dan pemilah sampah di TPS mandiri tergantung besaran iuran warga di satu RT atau perumahan, ditambah hasil mengumpulkan kemasan dan botol plastik bekas yang dapat dijual ke pengepul. Beda kawasan dan tingat ekonomi warga, tentu beda iuran yang terkumpul untuk membayar honor pengangkut sampah.
Penarik gerobak beda-beda dibayarnya oleh RT atau RW, ada yang Rp750 ribu, Rp800 ribu sebulan. Seharusnya pemerintah melakukan intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” imbuh Hanie.
Hal ini tidak lepas dari peran penting pekerja pengelola sampah ini dalam mewujudkan Kota Surabaya yang bersih dan sehat. Harapannya, muncul peraturan daerah atau kebijakan pemerintah yang mengakomodasi kebutuhan pekerja sampah mandiri yang selama ini kurang diperhatikan.
“Termasuk yang tak kalah penting, bagaimana regulasi penanganan sampah tusuk sate, beling, dan sebagainya, yang selama ini terabaikan,” tutur Hanie.
Hanie menilai perlu adanya wadah semacam asosiasi yang mengakomodir kebutuhan para pekerja non-formal di bidang kebersihan ini. Tujuannya, memperjuangkan kesejahteraan hidup mereka di hadapan pemerintah. “Keberadaan wadah atau semacam asosiasi ini penting, fungsinya memfasilitasi pekerja seperti pengelola sampah mandiri ini bisa mengakses fasilitas kesehatan dan bantuan sosial yang dibutuhkan,” ucap Hanie.
Para pekerja seperti Seniman, lanjut Hanie, banyak yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena keterbatasan ekonomi. Kalau pun ada, beberapa di antaranya mengaku jaminan kesehatan mereka terkendala tunggakan pembayaran iuran. Sedangkan jaminan kesehatan sangat penting bagi mereka karena risiko pekerjaan yang tinggi.
“Belum ada jaminan bagi mereka mengakses fasilitas kesehatan yang memadai, sangat lemah akses ke sana,” imbuhnya.
Komunitas Nol Sampah Indonesia pada surveinya di 5 kota yaitu Bali, Surabaya, Malang, Solo, dan Ciamis, terkait kesejahteraan pekerja informal sektor kebersihan, menunjukkan masih kurangnya apresiasi bagi pekerja sektor kebersihan ini dari pemerintah, khususnya di tempat penampungan sampah yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Selain itu, para pekerja sektor ini banyak yang masih minim pemahamannya mengenai keselamatan kerja serta pentingnya menjaga kesehatan. “Dari segi kesehatan, mereka tidak terlindungi. Padahal risiko pekerjaan mereka sangat tinggi. Kami tanya apakah menggunakan APD saat bekerja, banyak dari mereka menjawab tidak,” ungkap Hanie.
BACA JUGA :
Krisis Iklim Dibayar Nyawa Pengemudi Ojol (1)
Krisis Iklim Dibayar Nyawa Pengemudi Ojol (2)
Ketimpangan Upah dan Perlindungan Kerja
Aspirasi terkait pemberian insentif kepada petugas pengangkut sampah dari rumah warga ke TPS pernah disampaikan sejumlah pengurus kampung. Selama ini kemampuan membayar honor petugas kebersihan sangat minim dan bergantung iuran warga. Beberapa informasi yang diperoleh dari salah satu pengurus kampung di Surabaya menyebut, setiap warga rata-rata ditarik iuran sampah berkisar Rp10 ribu setiap bulan.
Angka ini dianggap kurang mencukupi kebutuhan hidup petugas penarik gerobak sampah. Belum lagi ada dugaan pungutan menaikkan sampah dari gerobak ke truk pengangkut yang akan membawa sampah ke TPA.
Kalau ada insentif dari pemerintah, ini sangat membantu petugas kebersihan yang biasa ambil sampah di rumah warga. Selama ini iuran kebersihan tidak memadai untuk berbagai keperluan dan bayar petugasnya,” terang Suprapto, salah satu Ketua RT di Surabaya.
Pelaksana tugas Kepala DLH Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, terdapat 192 TPS di Surabaya, di mana 162 TPS dikelola DLH dan 30 TPS dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dari 162 TPS yang dikelola DLH Kota Surabaya, Fikser mengatakan terdapat 192 orang tenaga kebersihan. Dari angka itu, 38 TPS dilakukan penjagaan selama 24 jam.
"Untuk tenaga kebersihan di TPS telah dilindungi oleh Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fikser, Kamis (28/5).
Sementara itu, untuk tenaga pengangkut atau penarik gerobak sampah dari RT/RW ke TPS, pihaknya tidak mempunyai data pastinya, karena tenaga pengangkut atau penarik gerobak sampah itu dikelola RT/RW sendiri. "Karena tugas masyarakat adalah mengelola sampah, membuang residu ke TPS, sedangkan tugas DLH melakukan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA," ujar Fikser.
Itu artinya, pemerintah kota merasa tidak memiliki kewajiban untuk memberikan insentif, jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja non-formal di sektor kebersihan ini. Menurutnya, tanggung jawab ada di tangan warga dan pengurus RT/RW yang menggunakan jasa mereka.
Untuk sebuah pekerjaan dan risiko yang sama, sama-sama mengangkut sampah, namun penghasilan dan perlindungan terhadap mereka sangat timpang. Bagi pekerja di bawah naungan pemerintah, mereka mendapatkan hak-hak standarnya. Sedangkan yang mandiri dikelola warga atau RT/RT, dibayar semampu warga.